FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak-pihak tertentu, termasuk Mardani H. Maming, untuk tidak menyebarkan opini menyesatkan atas penyidikan dugaan korupsi yang menjeratnya.
"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Juni 2022.
Pernyataan tersebut menjawab tudingan Mardani Maming bahwa dirinya sedang dikriminalisasi melalui penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan KPK.
Ali pun mengimbau Mardani Maming dan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kooperatif selama proses penyidikan.
Sikap tersebut, kata dia, demi kepastian hukum terhadap sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam perkara tersebut.
"Para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," ucap dia.
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum dan tengah dikriminalisasi atas perkara yang disidik KPK.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, dikutip Selasa, 21 Juni 2022.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu menyebut, adanya mafia hukum dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.
"Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," tandasnya.
"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," lanjut Maming.
Diketahui, Mardani Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada Kamis, 2 Juni 2022. Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.
Dugaan suap itu diungkap Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Christian menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. (fin)