Pengendali Narkoba 92 Kg Dituntut Mati oleh Jaksa, Hakim Malah Vonis Bebas

  • Bagikan
Sidang kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung dengan terdawa M Sulton, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO-Damiri

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan