FAJAR.CO.ID, BENGKULU-- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 37 desa yang tersebar di 12 kecamatan dan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 29 desa yang tersebar di 6 kecamatan.
Pada perhelatan tersebut 106 calon kades, yang terdiri dari 92 laki-laki dan 14 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten Seluma, sedangkan di Bangka Tengah diikuti oleh 114 calon kades, yang terdiri dari 111 laki-laki dan 3 perempuan.
Jumlah DPT di Kabupaten Seluma sebanyak 23.029 orang yang tersebar di 65 TPS dan jumlah DPT di Bangka Tengah sebanyak 55.085 orang yang tersebar di 134 TPS.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Seluma sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Seluma yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Seluma sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Seluma Nomor 141/804/DPMD/VI/2021 tanggal 6 Juni 2022 hal Pemberitahuan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Seluma.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bangka Tengah sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.
Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Bangka Tengah Nomor 141/2199/DINSOSPMD/2022 tanggal 6 Juni 2022 hal Penyampaian Data Pilkades Serentak Tahun 2022.
Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan pilkades serentak di kedua kabupaten tersebut khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo berharap Pemerintah Kabupaten Seluma dan Bangka Tengah untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 terutama di tengah kemunculan kasus Omicron BA.4 dan BA.5 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, tetap mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya vaksin booster dan tetap melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak. (msn/fajar)