FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan regulasi terbaru daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru maupun dan PPPK non guru.
Ketentuan daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru dan PPPK non guru tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kepmen PANRB) Nomor 76 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 14 Maret 2022.
Dalam Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022 disebutkan daftar jabatan yang boleh diisi PPPK guru dan PPPK non guru. Jumlahnya sebanyak 187 jabatan fungsional.
Sebelumnya, jabatan fungsional yang boleh diisi PPPK hanya 147 jabatan. Ketentuan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2O2O tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 2 menyebutkan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. JF adalah jabatan fungsional, sedangkan JPT adalah jabatan pimpinan tinggi.
Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, yakni:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
BACA : Perbandingan Gaji PPPK dan Gaji PNS 2022, Golongan XVII Rp6,7 Juta
Sedangkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dapat diisi oleh PPPK, yakni:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UndangUndang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Berikut daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru dan PPPK non guru sesuai Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022.
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Akuakultur
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
- Analis Kebakaran
- Analis Kebencanaan
- Analis Kebijakan
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
- Analis Perdagangan
- Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
- Analis Perkebunanrayaan
- Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
- Analis Sumber Daya Manusia
- Aparatur Apoteker.
- Arsiparis
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 23. Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Penata Kadastral
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- lnspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Tambang
59 Instruktur - Konselor Adiksi
- Manggala Informatika
- Medik Veteriner
- Negosiator Perdagangan
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ortotis Prostetis
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pemadam Kebakaran
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina lndustri
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Merek
- Pemeriksa Paten
- Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Penata Anestesi
- Penata Kadastral
- Penata Kehakiman
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Kelola Perusahaan Negara
- Penata Laboratorium Narkotika
- Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
- Penata Penanggulangan Bencana
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban
- Penata Pertanahan
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas Keselamatan Pelayaran
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Perdagangan
- Pengawas Perikanan
- Pengawas Radiasi
- Pengawas Sekolah
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan Ikan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Kurikulum
- Pengembang Penilaian Pendidikan
- Pengembang Teknologi Nuklir
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengendali Dampak Lingkungan
- Pengendali Ekosistem Hutan
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Pentashih Mushaf Al Qur’an
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Lingkungan Hidup
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perekarn Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Polisi Kehutanan
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Nuklir
- Pranata Pencarian dan Pertolongan
- Pranata Siaran
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Sandiman
- Sanitarian
- Statistisi
- Surveyor Pemetaan
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Akuakultur
- Teknisi Elektromedis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Gigi dan Mulut
- Terapis Wicara
- Widyaiswara
- Widyaprada.
Itulah daftar jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK guru maupun PPPK non guru sesuai Kepmen PANRB No 76 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 14 Maret 2022. (pojoksatu)