FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ATR/BPN membahas sengketa Tanah di Taman Sriwedari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah dalam rapat yang digelar secara daring dan luring di Aula PTSL Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (23/06/2022).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni berharap dapat menemukan solusi serta langkah konkret dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ia mengimbau agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat menemukan upaya, bagaimana kontribusi Kementerian ATR/BPN terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan beberapa pihak termasuk Pemerintah Kota Surakarta.
"Diharapkan ini menjadi perhatian kita bersama dalam mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang masih terjadi. Tidak hanya terhadap aset masyarakat, termasuk juga aset-aset pemerintah," ucap Raja Juli Antoni.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjajanto menjelaskan beberapa upaya yang dapat dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam membantu proses penyelesaian sengketa dan konflik terkait Taman Sriwedari.
"Secara simultan kita bisa melakukan beberapa upaya, kita akan melakukan review kembali terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar dan bukti selama proses ini berjalan di pengadilan," sebut R.B. Agus Widjajanto.
Setelah dokumen lengkap, Dirjen PSKP melanjutkan upaya berikutnya, yakni melakukan komunikasi dengan pihak Mahkamah Agung, khususnya Ketua Kamar Perdata untuk memohon petunjuk langkah apa yang harus dilakukan. Tentunya, dengan membawa bukti berupa dokumen pertanahan yang selama ini masuk ke dalam proses peradilan.