FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm memberikan tanggapan atas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi Allianz.
Alvin Lim menyebut kasus itu sudah pernah diproses bahkan sudah ada putusan hukum inkracht dari Mahkamah Agung.
"Tanggapan Alvin Lim atas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pertama dalam sejarah hukum Indonesia, seseorang disidangkan dua kali dalam perkara yang sama yang suda ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung," kata Alvin Lim lewat hak jawab yang diterima Fajar.co.id, Jumat (24/6/2022).
Pihak Alvin Lim menyebut kasus itu diduga kuat ada konspirasi dari oknum penegak hukum.
Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan.
"Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas nebis in idem mendapat perhatian yang serius. Bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada terdakwa dalam proses persidangan. Apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap tedakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan," Ucap Pasha selaku kuasa hukum Alvin Lim.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum Alvin Lim mengaku akan menyurati Komnas HAM dan dalam waktu singkat mengajukan gugatan PMH terhadap
kejaksaan.
Pihak Alvin Lim menyebut kasus itu diduga kuat ada konspirasi dari oknum penegak hukum.
"Minggu ini Kejaksaan Agung akan melepaskan penjahat Henry Surya dari tahanan (bebas demi hukum) sehingga lepas dari penuntutan di pengadilan, dengan menolak berkas perkara Tipideksus Mabes dengan alasan berkas belum lengkap. Padahal, petunjuk jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapapun. Sudah rancangan tingkat dewa, bahwa Henry akan dilepaskan oleh oknum di Kejaksaan Agung dan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya, kembali disidangkan dua kali untuk perkara yang sama," tulisnya.