FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jauh sebelum heboh-hebohnya perilaku kawin campur atau nikah beda agama, ulama kharismatik Nahdatul Ulama (NU), Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha, telah mengupas fenomena ini di sebuah kajiannya.
Ulama asal Rembang ini menjelaskan berdasarkan penafsiran Alquran Surah Al Maidah Ayat 5.
Secara teks asli Alquran, Gus Baha menilai bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan seorang wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani.
Sebaliknya, seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau non-Muslim.
Alasan laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani, karena laki-laki adalah pemimpin.
Laki-laki muslim diharapkan bisa membimbing wanita mengikuti agamanya.
“Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” kata Gus Bahwa dilansir dari channel Youtube Ngaji Online, Sabtu (25/6/2022).
Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama.
Gus Baha berkata, Imam Syafi’i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim.
Imam Syafi’i memberi penjelasan kriteria perempuan ahli kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih “murni” imannya. Artinya tidak mengandung trinitas dan ajaran kesyirikan.
“Murni itu maksudnya apa? Ulama klasik memaknainya sebagai iman kepada Tuhan yang tauhidnya belum tercampuri, yang imannya masih lurus,” pungkas Gus Baha. (dra/fajar)