Selain membunuh, Samsudin mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin. "Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata dia. (ant/jpnn/fajar)