Pemberian teguran ini sesuai dengan Pasal 52 dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. "Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," tutur Ariza.
Holywings sebelumnya mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet.
Setelah ramai, manajemen Holywings meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait promosi tersebut melalui akun instagram @holywingsindonesia.
Manajemen klub malam itu berdalih promosi dibuat tanpa sepengetahuan manajemen. "Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis manajemen, Jumat (24/6).
Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu. (ant/jpnn/fajar)