Izin Holywings Dicabut, ACTA Layangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan

  • Bagikan
Holywings

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Usai Pemprov DKI mencabut izin Holywing, kini giliran Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan malayangkan gugatan secara perdata terhadap Holywing.

Gugatan itu rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negri Tangerang sebagai bentuk protes umat Islam di seluruh Indonesia agar Holywing dilakukan penutupan di seluruh Indonesia.

“Hari Rabu besok saya bersama Tim Advokat dari ACTA akan gugat secara perdata seluruh holywing se-Indonesia,” kata anggota ACTA, Novel Bamukmin saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa (28/6/2022).

ugatan perdata itu dilayangkan, kata Novel, karena selama ini umat islam di Indonesia merasa keberatan dengan keberadaan Holywing.

“Umat islam di daerah juga menolak Holywing dengan begitu Holywing seluruh Idonesia harus ditutup karena diduga semua masih satu management,” ujarnya.

Novel juga mengklaim saat ini umat islam di seluruh Indonesia kerap melayangkan protes kepada pemerintah setempat agar Holywing segera ditutup.

Bahkan, kata dia, bila dalam waktu dekat Holywing tak ditutup, maka umat islam berencana akan turun ke jalan.

“Dan umat islam hampir seluruh daerah yang ada Holywingnya juga sudah protes holywing dimanapun ditutup,” ujarnya.

“(Umat) juga akan urun ke jalan untuk Holywing di manapun ditutup karena memang diduga untuk pesta miras dan mungkin juga narkoba serta kemaksiatan,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan