Perincian formasi PPPK 2022 yang dipaparkan MenPAN-RB Ad Interim Mahfud MD dalam raker bersama Komisi II DPR RI. Foto: Tangkapan layar akun Komisi II DPR di YouTube.
Artinya, melewati tenggat waktu penataan pegawai non-ASN sampai 28 November 2022 sesuai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (jpnn/fajar)