FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebijakan terakhir pemerintah tenaga honorer bukan dihapus tapi ditata.
Hal itu dikatakan Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada Selasa (28/6/2022).
Ahmad Doli Kurnia mengaku mendapatkan informasi dari Kemenkum HAM yang menyatakan bahwa tenaga honorer bukan dihapus tapi ditata.
Penjelasan dari Kemenkum HAM itu berbeda dengan keterangan Kemen PANRB yang menyatakan bahwa tenaga honorer dihapus pada 2023.
“Kita sama-sama tahu statemen terakhir dari Kementerian PANRB soal tenaga honorer ini akan langkah-langkah (penghapusan), walaupun kita kemarin dapat informasi dari Kementerian Hukum dan HAM, ternyata kebijakan terakhir pemerintah soal honoer bukan dihapus tapi ditata,” ucap Ahmad Doli Kurnia.
BACA : 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, Poin 2 Tak Menarik
Diketahui, Komisi II DPR RI mengundang rapat Kemen PANRB, Kemenkum HAM, BKN, dan LAN terkait penyusunan undang-undang pemekaran wilayah Papua.
Papua akan dimekarkan menjadi tiga daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Menurut Ahmad Doli Kurnia, UU pemekaran tiga wilayah yang sedang dibahas di DPR harus ada relevansinya terhadap kebijakan penataan ASN.
“Jangan sampai, kalau pun kemudian kita ambil kebijakan diskresi tapi itu nanti akan bertentengan dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang lain yang selama ini diambil maupun yang akan diambil,” ucap Ahmad Doli.