Tinggal Selangkah Lagi, Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua Sisa Disahkan di Paripurna

  • Bagikan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) berbincang dengan anggota Komisi II DPR Junimart Girsang sebelum memulai rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/22). Rapat kerja tersebut beragendakan pengambilan keputusan draft 3 RUU tentang pembentukan provinsi di provinsi Papua dan penandatanganan peta wilayah. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemekaran tiga provinsi baru di Tanah Papua tinggal selangkah lagi. Jika tak ada aral melintang, tiga draf rancangan Undang-undang (UU) terkait daerah otonomi baru (DOB) akan disahkan dalam rapat paripurna Kamis (30/6) besok.

Kemarin (28/6), sembilan fraksi di DPR RI, bersama Komite 1 DPD dan Pemerintah sepakat untuk mengambil keputusan tingkat I terhadap tiga RUU. Yakni RUU tentang Papua Selatan, RUU Papua Tengah dan RUU Papua Pegunungan.

Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah norma terkait pengisian Aparatur Sipil Negera (ASN) mencapai titik temu. Poin itu krusial karena ASN sebagai penggerak birokrasi di tiga provinsi baru. Dalam kesepakatan, nantinya birokrasi di pemprov akan didominasi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dari Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, sebanyak 80 persen OAP akan mengisi ASN di tiga DOB. Hal itu merupakan respon dari aspirasi masyarakat Papua.

Sebab, dari aspirasi yang dilakukan, ada kekhawatiran eksistensi OAP tergerus jika birokrasi diisi oleh SDM dari luar Papua. ”Agar tidak terjadi migrasi,” ujarnya dalam rapat di Komisi II DPR RI kemarin.

Keputusan politik tersebut, bukan tidak membawa konsekuensi. Sebab berdasarkan perhitungan, ada kekurangan SDM dari kalangan OAP. Untuk mensiasasinya, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk memberikan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen ASN.

Untuk rekrutmen di tiga provinsi baru tersebut, batas maksimal usia pendaftaran calon PNS OAP diberi ruang hingga usia 48 tahun. Itu berbeda dengan daerah lainnya yang dipatok maksimal 35 tahun. Selain itu, pegawai honorer kategori II yang berstatus OAP juga dapat direkrut menjadi PNS dengan batas usia maksimal 50 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan