FAJAR.CO.ID, AMBON-- Kapolres Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur dilaporkan ke Propam Polda Maluku oleh istrinya sendiri. Hal ini lantaran sang istri menemukan foto mesra suaminya dengan oknum polisi wanita (Polwan) yang juga merupakan bawahannya. Atas laporan tersebut, kini Kapolres Abdul Gafur dicopot dari jabatannya.
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Denny Abraham menjelaskan, alasan pencopotan jabatan Gafur bukan karena perselingkuhan, tetapi melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” kata Denny Abraham di Ambon, Rabu 29 Juni 2022.
Perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud adalah melukai perasaan istrinya hingga melaporkan perbuatan suaminya ke Propam.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” kata Denny.
Denny menjelaskan, Abdul Gafur dicopot dari Kapolres Maluku Tengah masuk ke Polda. Pencopotan itu dilakukan setelah adanya putusan sidang yang digelar oleh Profensi dan Pengamanan alias Propam.
Denny menilai bahwa kasus yang dilakukan Abdul Gafur masuk dalam perbuatan tercela yang tidak patut dilakukan oleh seorang Kapolres.
“Kalau perbuatan tercela itu tidak patut dilakukan oleh seorang atasan. Masa seorang atasan harus foto dengan ini, begitu,” Denny.
Dia mengatakan, oknum Polwan Briptu OJM merupakan seorang Polwan yang bertugas di Polres Maluku Tengah. Dia sehari-harinya berkantor di Polres Maluku Tengah. Bribtu OJM disebut-sebut Polwan yang berparas cantik, namun berstatus janda.(jpc/fajar)