Heboh Wacana Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Begini Penjelasan Pertamina

  • Bagikan
Ilustrasi pembayaran pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat tengah dibuat heboh dengan wacana pendaftaran untuk bisa menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Pendaftaran dilakukan di laman resmi Subsidi Tepat MyPertamina dan beredar kabar bahwa nantinya pembelian BBM jenis tersebut harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Menjawab hal itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bahwa saat ini, baru kendaraan roda empat saja yang diwajibkan mendaftar di website Subsidi Tepat MyPertamina. Selebihnya, Irto memastikan bahwa untuk pengendara roda dua atau sepeda motor belum akan terdampak.

’’Sebanyak 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Irto melalui keterangannya.

Irto menerangkan, subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

’’Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina,” lanjut Irto.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan