Ramai Ibu Kampanye Butuh Ganja, I Wayan Sudirta Dorong Pemerintah Atur Penggunaan Ganja untuk Medis

  • Bagikan
Pika, anak yang membutuhkan Ganja Medis untuk pengobatannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penggunaan ganja untuk pengobatan medis di Indonesia diusulkan DPR agar segera diatur.

Hal ini menyusul ramainya pemberitaan Santi Warastuti seorang pejuang ganja medis di Indonesia.

DPR mendorong pemerintah untuk mengatur penggunaan ganja untuk pengobatan medis di Indonesia.

Anggota DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan, dirinya mendorong agar pemerintah bisa segera mengatur penggunaan ganja.

"Saya pribadi mendorong agar pemerintah dapat mengatur supaya penggunaan ganja tidak disalahgunakan," katanya, Kamis 30 Juni 2022.

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika menggelar RDPU dengan Santi Warastuti seorang pejuang ganja medis di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pihaknya telah sepakat untuk mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi.

Dia beralasan yang menjadi landasan adalah aspirasi dan kebutuhan masyarakat pada kemanfaatan ganja untuk kepentingan pengobatan medis.

Menurut dia, wakil presiden RI sudah memberi lampu hijau untuk pengkajian ganja bagi kebutuhan medis.

"Kesepakatan internasional dimana PBB telah mengeluarkan ganja sebagai jenis narkotika," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan di Indonesia ganja masih dikategorikan sebagai jenis narkotika, sehingga setiap penyalanggunaan dalam pemakaiannya tetap harus berhadapan dengan hukum.

Selain itu, terkait norma hukum bersifat dinamis dalam artian dapat berubah kapan pun sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

"Kami mendukung ganja medis setelah melalui pengkajian dan tetap memproses hukum bagi penyalanggunaan ganja," katanya menegaskan.

Wayan mengatakan persoalan ganja medis akan menjadi salah satu pembahasan utama saat RUU perubahan tentang Narkotika yang menjadi usul pemerintah telah masuk dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin bilang bahwa ganja dilarang tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa membuat fatwa soal ramainya sorotan tentang ganja medis.

Menurut Ma'ruf Amin, MUI bisa menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ma'ruf Amin di Kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang," kata Ma'ruf Amin.

"Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," tambahnya.

Wapres Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa pagi.

"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," beber Ma'ruf Amin.

Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi," ungkap Ma'ruf Amin dilansir Antara. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan