Tak Hanya Presiden, DPR, Aparat Hukum Hingga Ketua RT Masuk Pasal Penghinaan di RKUHP, Cipta Panca: Dagelan Benar!

  • Bagikan
Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana

"Pasal 273 RKUHP Orang yang unjuk rasa atau demonstrasi di jalanan umum yang menyebabkan kemacetan," imbuhnya.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan