Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan terpenuhinya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo.
"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan. (wartaekonomi/fajar)