FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar belakangan ini tersiar kabar mengundurkan diri dari jabatannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, meskipun Lili mengundurkan diri, tidak akan menghentikan proses pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK.
“ICW mengingatkan kepada saudari Lili Pintauli Siregar bahwa mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK sama sekali tidak akan menghentikan proses pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (3/7).
Kurnia menjelaskan, dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tegas mengatakan, pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden. Karena itu, selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas.
Selain itu, mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni suap atau gratifikasi. Jadi, sekali pun Lili mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti.
“Melihat perkembangan terkini, Dewan Pengawas mengatakan persidangan etik Sdri Lili akan dilaksanakan pada 5 Juli 2022 pekan depan. Ini menandakan Dewan Pengawas telah memiliki cukup bukti terkait dengan peristiwa dugaan penerimaan tiket perhelatan Moto GP Mandalika,” papar Kurnia.
Oleh karena itu, jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, ICW mempertanyakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang hanya berdiam diri, tanpa melakukan Penyelidikan. Mestinya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dapat berjalan secara paralel guna mengusut potensi pidana yang melibatkan Lili.
ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Lili. Namun, jika kemudian Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
“Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar ini beredar di tengah pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik terkait dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika terhadap Lili Pintauli Siregar.
Kabar pengunduran Lili ini diduga sudah beredar di internal KPK. Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menampik terkait informasi pengunduran Lili tersebut. “Wah aku belum tahu,” cetus Firli kepada awak media.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho pun menampik jika Dewan Pengawas KPK menawarkan pengunduran diri kepada Lili Pintauli Siregar. Albertina menegaskan, sidang etik terhadap Lili baru akan digelar pada Selasa (5/7) mendatang.
Dugaan pelanggaran etik ini, karena Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP Mandalika sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
“Dari mana info ini? Tidak ada penawaran dari Dewas. Dewas akan sidang tanggal 5 Juli 2022,” ucap Albertina kepada JawaPos.com, Jumat (1/7).
Senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia mengutarakan, pihaknya akan melakukan sidang etik terhadap Lili pada Selasa (5/7) mendatang.
“Sidang etik bagi LPS dijadwalkan pada 5 Juli 2022,” demikian Syamsuddin menandaskan. (jpg/fajar)