FAJAR.CO.ID -- Legalitas penggunaan ganja medis di Indonesia menjadi kontroversi. Berbeda dari Indonesia, sejumlah negara di luar negeri sudah melegalkan penggunaan ganja. Terbaru, Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia yang melegalkan ganja.
Di Indonesia, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menegaskan bahwa penggunaan ganja medis masih harus melalui riset di Indonesia. Pihaknya memberi sinyal untuk membuka aturan atau regulasi soal riset ganja medis di tanah air.
“Kami sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” katanya kepada wartawan, baru-baru ini.
“Jadi, tahapan ini untuk riset dulu, nanti habis riset kita tahu bisa digunakan untuk medis,” katanya.
Ia juga membandingkan ganja dengan morfin. Penggunaan morfin misalnya dapat digunakan untuk pengobatan medis.
“Ganja sama dengan morfin. Morfin lebih keras dari ganja, dan morfin sudah dipakai untuk yang bermanfaat,” katanya.
Lalu apa perbedaan antara legal dan didekriminalisasi penggunaam ganja?
Dekriminalisasi ganja berarti bahwa kepemilikan atau penggunaan obat tidak akan mengarah pada tuntutan pidana. Di beberapa negara, memiliki mariyuana bukanlah tindakan kriminal, tetapi mungkin masih ilegal.
Ini berarti Anda tidak akan dibawa ke pengadilan, tetapi mungkin harus menghadapi hukuman perdata seperti denda berat atau rujukan ke program pendidikan atau perawatan. Legalisasi atau dekriminalisasi juga tidak berarti deregulasi.
Bahkan di negara-negara di mana ganja legal untuk penggunaan rekreasi dan pengobatan, penjualan obat diatur secara ketat dan hanya ganja yang dibeli dari toko resmi yang dianggap legal. Dilansir dari CN Traveler, Minggu (3/7), berikut daftar negara yang melegalkan ganja, salah satunya untuk tujuan medis.