Program Minyak Goreng, Kemenperin Catat 130 Perusahaan Sudah Daftar SEMIRAH

  • Bagikan
Ilustrasi Minyak Goreng Curah

“Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah,” ungkapnya.

Putu menjelaskan pemerintah berupaya untuk menjalankan program dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai HET Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri," tegas Putu. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan