“Kami tegaskan kembali perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat,” tegas Anies lewat keterangannya di Facebook, Selasa (28/6/2022).
Dia juga menekankan, terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.
“Perubahan tidak memiliki konsekuensi biaya,” tekannya lagi.
Perubahan nama sejumalah ruas jalan di ibukota ini menuai banyak sorotan publik. Utamanya bagi mereka yang terimbas langsung. (eds)