Dia menjelaskan, KRIS mendorong ada ekuitas atau kesetaraan pelayanan. “Jadi semua pelayanan ituada standarnya dan berlaku sama, sehingga tidak ada lagi diskriminasi,” jelasnya..
Dia merinci, ada kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) untuk meningkatkan mutu layanan jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Tetapi standar itu sudah diujicobakan secara bertahap terlebih dahulu kepada rumah sakit pemerintah, misalnya rumah sakit tentara dan rumah sakit kepolisian, kemudian rumah sakit umum daerah, dan pelan-pelan ke rumah sakit swasta,” bebernya, Kamis (9/6/2022). (eds/fajar)