Komisi II DPR Dorong Penerbitan Perppu Pemilu

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

“Makin cepat makin bagus (soal Perppu). Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” ujar Guspardi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan perlu dilakukan revisi UU Pemilu untuk mengakomodir hukum pemilu di IKN baru dan 3 DOB Papua. Pasalnya, pemilu di 3 DOB dan IKN belum diatur dalam UU Pemilu.

Menurut Hasyim, pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun, paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.

“Yang jelas di Undang-undang (Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR dan pemilu DPD,” tandas Hasyim. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan