FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus kepemilikan sebidang tanah di daerah Plumpang dinilai tidak adil.
Sebab, pada kasus tersebut terindikasi kuat adanya permainan hukum sehingga pemilik sertifikat tanah yang asli kalah di persidangan tersebut.
"Saya menduga, ada dugaan ada mafia hukum dan mafia tanah di PN Jakarta Utara," ujar Kuasa hukum tergugat, Napal Januar Sembiring kepada media, Minggu (3/7/2022).
"Dugaan saya diperkuat dengan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat yang mana mereka hanya melampirkan bukti-bukti yang hampir semuanya fotokopi, yang tidak foto kopi adalah KTP dan surat keterangan waris, yang lainnya fotokopi," sambung Napal.
Lebih lanjut, Napal juga menyebut ada 4 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan jika bukti surat berupa fotocopy merupakan alat bukti yang tidak sah.
Sehingga putusan untuk memenangkan pihak penggughat yaitu Hj Soleha adalah perbuatan yang menyalahi undang-undang.
"Pada Yurisprudensi ada 4, bahwa sanya bukti fotokopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah. Berarti disini kan terjadi keanehan, kenapa hakim menggunakan fotokopi menjadi bukti yang sah, ini kan bertentangan dengan undang-undang," tambah Napal.
Dengan begitu, Napal menduga ada yang tidak beres dengan putusan Majelis Hakim tersebut.
"Logika saya jika putusan tidak sesuai dengan undang-undang, berarti wajar saya menduga terjadi sesuatu mafia hukum dan mafia tanah," tukasnya.
Napal pun menginginkan penegakan hukum benar-benar ditegakkan, yang benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.