Setelah Terjerat Korupsi, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka TPPU

  • Bagikan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5). (dok JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

KPK menjerat Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7).

KPK menduga, Richard Louhenapessy menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Saat ini, KPK akan mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan TPPU tersebut.

“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan informasi kepada masyarakat. Karena itu, meminta dukungan publik untuk bisa mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat dimana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198,” pungkas Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan