Sudah Kejar-kejaran Menggunakan Mobil, Polisi Gagal Menangkap Buronan Pencabulan Santriwati, Anak Kiai di Jombang

  • Bagikan
Ketua IPW Sugeng Teguh. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tim Polres Jombang dan Polda Jawa Timur (Jatim) gagal menangkap buronan kasus pencabulan santriwati berinisial MSAT (41).

MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.

MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur. Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku sangat mendukung Polda Jatim dalam menegakkan hukum terhadap tersangka MSAT.

“Harus diusung tagar #polisijangankalah guna menangkap tersangka pencabulan santriwati yang ditetapkan sejak 2019," kata Sugeng kepada JPNN.com, Selasa (5/7).

Menurut Sugeng, tagar tersebut perlu dibuat agar aparat penegak hukum tidak takut dan gentar menghadapi tantangan dalam tugasnya. "Rakyat pencinta keadilan berada di belakang polisi," ujar Sugeng.

Anak kiai di Jombang MSAT (42) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.
MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019. Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan itu ditolak. MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak. Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan meminta menyerahkan diri. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan