Tiga Gerai Holywings di Surabaya Ditutup Pemprov Jatim

  • Bagikan
Holywings di Surabaya. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID -- Sebanyak tiga gerai Holywings di Kota Surabaya ditutup karena tidak mengantongi izin. Artinya, 3 gerai tersebut berdiri secara ilegal.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Hariyanto menyebut, Holywings di Surabaya tidak memperbarui izin sejak tahun lalu.

"Holywings tidak memenuhi perizinan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Agustus tentang Penyediaan Perizinan Berusaha,” kata Hariyanto saat dihubungi pada Selasa (5/7/2022).

Dalam peraturan itu, lanjut dia, suatu tempat usaha harus melengkapi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kelengkapan dalam OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang dimiliki pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasar tingkat risiko kegiatan usaha.

”Aturan PP No 5 Tahun 2021 itu diperbarui. Jadi aturannya bermigrasi. Tidak hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), namun juga OSS-RBA,” papar Hariyanto.

Kemudian, dia menambahkan, suatu usaha harus memiliki sertifikat standar bahwa telah terverifikasi. Holywings tidak memilki tiga izin tersebut, yakni NIB, OSS-RBA, dan sertifikat standar yang telah terverifikasi.

”Nah (Holywings) tiga-tiganya itu tidak punya. Jadi kalau nyebut ilegal ya sebut saja tapi belum berizin sehingga tidak boleh buka,” ucap Hariyanto.

Namun mengapa Holywings tetap buka selama ini? Hariyanto menjelaskan, aturan PP No 5 Tahun 2021, baru disahkan pada Agustus tahun lalu.

”Itu aturan baru. Sebelum disahkan, mereka legal. Nah dengan aturan PP Nomor 5 Tahun 2021, itu mereka belum mengurus yang baru dan belum migrasi, jadi belum memenuhi,” terang Hariyanto.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan