Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Ahli Epidemiolog: Kewajiban Menjamin Kesehatan Masyarakat

  • Bagikan
Ilustrasi Vaksinasi Booster

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Cakupan dosis ketiga masih rendah yakni sekitar 25 persen atau 51 juta dosis sesuai data Kementerian Kesehatan. Melihat hal itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menerapkan terobosan inovatif demi menggenjot cakupan booster. Salah satunya mewajibkan sebagai syarat perjalanan dan juga syarat masuk ke mal. Para ahli setuju dengan hal ini.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan Covid-19 akan terus bermutasi. Mutasi virus bisa saja berubah menjadi lebih menular atau lebih ringan. Namun dengan adanya Omicron BA.4 dan BA.5 serta kini muncul kembali subvarian baru di India yakni BA.2.75 membuat booster kian penting.

’’Kebijakan booster masuk mal dan syarat perjalanan ya memang harus seperti itu. Pemerintah kan punya posisi yang kuat atau kewajiban menjamin kesehatan masyarakat,” ungkap Dicky kepada JawaPos.com, Selasa (5/7).

Prinsipnya, kata dia, mengurangi dan mencegah risiko terpapar Covid-19 itu lebih baik daripada terinfeksi. Apalagi, lanjutnya, potensi Long Covid akan memperburuk kondisi seseorang jika mengalami kondisi itu. ’’Dengan adanya varian-varian baru ini lebih menular dan menurunkan efikasi vaksin serta antibodi. Karena ada potensi sifat yang sama dengan varian Delta. Maka harus ada penguatan atau booster,” jelasnya.

Di sisi lain, kata Dicky, pemerintah harus semakin memperbanyak sentra vaksinasi di lokasi strategis dengan akses yang mudah. Syarat vaksinasi juga sebaiknya tidak membuat rumit. ’’Prosedurnya harus dipermudah. Booster akan membantu mengurangi gelombang varian baru,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan