Berdasar RKUHP, Menghina Martabat Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,6 Tahun

  • Bagikan
Wakil Menteri Kumham RI Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) bersama Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Muliadi (kiri) saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/21). Rapat membahas mengenai RUU Kejaksaan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

Seluruh tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan. Karema itu, pasal penghinaan presiden terjerat apabila seseorang diadukan ke kepolisian. “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 ayat 1. “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi Pasal 220 ayat 2.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7). Dalam raker tersebut, Komisi III DPR menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) yang telah disempurnakan,” ucap Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati akan melakukan pembahasan lanjutan terkait revisi RKUHP. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RKUHP. “Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Pangeran. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan