FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah pemerintah mencabut izin ACT atau Aksi Cepat Tanggap.
Ia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT sudah tepat.
“Saya rasa Kemensos sudah mempunyai dasar kuat mencabut izin ACT,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta tidak ada lagi lembaga-lembaga sosial yang menyelewengkan dana seperti ACT.
Kemudian, lanjutnya, pemerintah dan Komisi berkaitan dengan lembaga filontropi melakukan pengawasan ketat kepada lembaga sosial.
Itu agar tidak ada lagi lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan dan bantuan kemanusiaan tidak lagi menyelewengkan dana.
“Takutnya, ada beberapa yang memiliki izin yang sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali,” tutur Dasco.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022.
Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh petinggi Yayasan ACT yaitu menyelewengkan dana umat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.
Itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.