FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyebut, pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersifat sementara. Sehingga ACT berkomitmen terus melakukan perbaikan.
“Ini sifatnya sementara saat nanti ada perbaikan sudah terlihat, sangat mungkin kami mengirim permohonan pembatalan pencabutan izin ini,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Ibnu mengatakan, surat permohonan ini sudah dibuat oleh ACT. Rencananya besok pagi akan dikirim ke Kemensos. “Kami sangat yakin Kemensos mempermudah menerbitkan pembatalan pencabutan izin PUB yang terbit hari ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
’’Jadi alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/7).