FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buntut adanya dugaan penyelewengan donasi umat oleh manajemen pusat, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di daerah pun terkena getahnya. ACT mengakui kesalahan.
Atas penyalahgunaan dana masyarakat, izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut. Kementerian Sosial (Kemensos) menilai terjadi pelanggaran.
Tak sampai di situ, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bertindak. Sebanyak 60 rekening ACT dibekukan.
Di Sulsel, kegiatan ACT pun terhenti. Sementara atau permanen, masih menunggu kebijakan lanjutan. Soal informasi, mereka satu suara menyerahkannya kepada pusat.
Ketua Harian Bidang Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Mustari Mustafa mengatakan situasi seperti ini kerap terjadi. Ada oknum atau kelompok yang memanfaatkan empati masyarakat.
Guru besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ini mengatakan dengan terkuaknya kasus petinggi ACT, masyarakat makin waspada. Sekaligus makin memiliki pengalaman untuk mengawasi sistem tata kelola pengumpulan dana yang terbuka dan transparan.
Selain itu kasus ini juga harus membuat pemerintah menjamin pengawasan terhadap lembaga atau yayasan sosial atau amal yang banyak terbentuk.
"Ini, kan, pengawasannya kurang. Itu berarti ini merujuk preseden buruk pemerintah dalam mengawasi," ujar Mustari yang juga dosen filsafat UINAM ini di Makassar, Rabu (6/7/2022).
Seharusnya, ada pendampingan pemerintah dalam mengelola dana umat ini. Tak membiarkan ACT jalan sendiri, yang rupanya dana publik banyak habis untuk menggaji besar para elite di pucuk pimpinan.