Pihak Yayasan ACT mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin PUB mereka.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini, ” kata Ibnu Khajar.
Diketahui, Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT usai munculnya dugaan penyelewengan dana sumbangan.
Kemensos sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Yayasan ACT. (pojoksatu/fajar)