Terpisah, terakit hal ini, kuasa hukum Julianto Eka, Jeffry Simatupang membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual. Dia mengaku siap untuk membuktikan di persidangan kalau kliennya memang tidak bersalah. Selain tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terkait pelecehan seksual yang dituduhkan, hasil visum tidak dapat membuktikan adanya perbuatan tindakan tak terpuji tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli visum,dinyatakan bahwa visum yang dilakukan tahun 2021 tidak dapat membuktikan kejadian pada tahun 2008 sampai 2011,” katanya. (jpg/fajar)