Formasi PPPK Ditetapkan Sebanyak 1.520, Khusus untuk Guru Berstatus Honorer

  • Bagikan
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih memastikan unjuk rasa yang ketujuh digelar di Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah sebesar Rp1,7 juta-Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan