MK Tolak Uji Materi Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ketua DPD: Oligarki akan Tetap Ada

  • Bagikan
La Nyalla Mattalitti. (IST)

"Nah.. artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini. Oligarki akan tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada," pungkas LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Lebih luas, LaNyalla juga menyinggung soal terbentuknya negara Indonesia yang seharusnya bisa mencerdaskan kehidupan bangsa memajukan kesejahteraan umum.

"Saya hanya mengingatkan kita semua. Terbentuknya negara ini memiliki tujuan. Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah Konstitusi dan Undang-Undang sebagai petunjuk dan pengikat bagi aparatur negara. Sekaligus sebagai pengikat semua elemen bangsa. Undang-undang dibuat oleh pembentuk, DPR dan Pemerintah," sambung Ketua DPD. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan