PKS Berhadapan dengan Ipar Jokowi di MK, Pengamat Singgung Presiden Berkualitas

  • Bagikan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy mendaftarkan uji materi UU Pemilu di MK. (foto: dok PKS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Presidential Threshold (PT) 20 persen kembali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mengenai usaha sekian kalinya untuk menggunggat PT ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.

Dia menegaskan MK harus menerima gugatan tersebut. Meski diketahui Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.

Menurutnya, PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.

Selnajutnya, jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, peluang capres alternatif akan bermunculan.

"Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujar Jamiluddin dilansir dari GenPI.co, Kamis (7/7/2022).

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menambahkan jika banyak pasangan capres dan cawapres, akan menyulitkan para oligarki untuk mengerjakan.

"Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres cawapres yang diinginkannya," tegas dia.

Beragamnya pasangan capres cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah.

"Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI," jelasnya.

Dia juga mendesak agar MK mengabulkan gugatan PKS.

"Keputusan ini akan menguatkan demokrasi di Tanah Air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden yang berkualitas," tutur Jamiluddin.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan