FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kembali memaparkan kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Awalnya kasus pencabulan terhadap 5 santriwati itu terjadi selama dua kali, yakni pada Senin Taggal 8 Mei 2017 dan 18 Mei 2017 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
“Pelaku memaksa mensetubuhi korbannya dengan anak yang tidak dewasa. Kajadiannya sebanya 2 kali,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, aksi pencabulan terhadap 5 korban ini dilakukan Mas Bechi (42) di suatu gubuk yang berada di lokasi pesantren.
“(Persetubuhan) dilakukan di gubuk cokro yang terletak di Pesantren Jombang,” ujarnya.
Anggota Polda Jatim sebelumnya mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang,
Pesantren tersebut dikepung polisi karena sang ayah atau Kyai Muhammad Mukhtar Mukthi kerap menghalang-halangi polisi.
Pada Kamis (7/7/2022l pelaku pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) berhasil ditangkap.
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan/atau Pasal 294 Ayat (2) P2KP Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. (pojoksatu/fajar)