Usai Nonton Film Dewasa, Pemuda Ini Malam-malam Masuk ke Rumah Tante yang Sudah Tidur Lelap di Ruang Tengah, Terjadilah

  • Bagikan
Tersangka MHK (17) saat rilis kasus di Polres Musi Rawas, Jumat (8/7). Foto: Khalid/sumeks

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," pungkas Kapolres.

Saat rilis kasus di Mapolres Musi Rawas, tersangka MHK mengaku khilaf mengaku khilaf. Dia juga memang sering menonton film porno. "Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP itulah," ujar tersangka.

Dia mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan. (sumeks/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan