FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Jajaran Polda Jawa Timur berhasil menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, pelaku pencabulam terhadap MN, santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. Pelaku diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Ramadhan menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Senin, 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB. Sedangkan aksi kedua terjadi pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
“(Lokasinya) di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ. Selain MN, Bechi juga diduga mencabuli empat santriwati lainnya.
Sebelumnya, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi, 42, anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, sudah ditangkap. Penangkapan anak kiai Jombang itu dilakukan melalui drama pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam lamanya.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Moch Subchi At Tsani ditangkap polisi pada Kamis (7/7) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang itu keluar melalui pintu samping Ponpes Shiddiqiyah.
Usai ditengkap anak kiai Jombang itu langsung dikeler ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, penyidik akan segera melimpahkan Moch Subchi At Tsani alis Mas Bechi anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti ke Kejati untuk proses tahap dua. “Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” ujar Nico, di Jombang.
Nico juga menyatakan Mas Bechi akan diberikan haknya untuk membela diri. Akan tetapi untuk urusan benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan.
“Penentuan salah atau tidak adalah melalui pengadilan. Tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti,” tegasnya.