FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. Sebelumnya, izin pesantren tersebut dicabut Kementerian Agama setelah salah satu pengurus yang juga anak pemilik pesantren berinsial MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy menjelaskan, Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," beber Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, dengan pembatalan pembekuan operasional, ia berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut, termasuk para santri bisa belajar dengan tenang.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) lalu. (eds)