Pencabutan Restorative Justice Tak Dipenuhi Kejari Gowa, Korban KDRT di Gowa Menyurat ke Kejagung RI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang Korban KDRT di Kabupeten Gowa, Sulsel, SAF (38) terpaksa menyurati Kejaksaan Agung RI untuk mendapat keadilan.

Pasalnya, pembatalan Restorative Justice (RJ) atas kasusnya tidak bisa dipenuhi Kejaksaan Negeri Gowa.

Saat menanyakan perihal tersebut serta ingin mencabut perjanjian damai namun oleh Jaksa Penuntut ditolak dengan alasan jika RJ sudah di acc oleh Kejagung dan kasus penuntutan telah diberhentikan.

Namun, setelah ditelusuri berdasar nomor perkara PDM.39/GOWA/EKU.2/06/2022 masih muncul di sistem kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

Sebelumnya, suami SAF berinisial MD mendapat RJ di Kejari Gowa dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Namun sampai tenggat waktu 9 Juli 2022 yang sudah ditetapkan, pelaku MD yang merupakan ASN di kampus UIN Alauddin tidak bisa memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

"Lebih kepada pencabutan kesepakatan damai, untuk pencabutan RJ karena syarat yang saya ajukan tidak dipenuhi oleh pelaku,"kata SAF kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.

SAF menceritakan, dirinya sudah mendapat kekerasan sejak 2017 oleh pelaku MD. Dalam kurung waktu 4 empat tahun terakhir, dirinya memeroleh sejumlah luka di tubuhnya.

"2017-2022 lebih 10 kali saya alami kekerasan. Saya menderita fisik dan psikis. Kepala, kaki, tangan semua luka. Saya sudah tidak kuat," ujarnya.

Ada beberapa syarat RJ yang tidak dipenuhi oleh MD, antara lain, tidak kunjung melakukan ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkannya.

Ganti rugi atas nafkah yg tidak diberikan sejak januari 2022 hingga juni 2022 sebesar Rp10 juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan