FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baku tembak itu melibatkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dengan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
Peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akan tetapi, Mabes Polri baru mengeluarkan mempublish-nya setelah tiga hari kemudian, pada Senin (11/7/2022) malam.
Atas peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan perintah.
Orang nomor satu di Indonesia itu memerintahkan agar kasus penembakan ajudan Ferdy Sambo harus diusut tuntas dan diproses secara hukum.
“Ya proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi, dalam kunjungan kerja di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut, kasus baku tembak itu bermula dari tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Putry Sambo, istri Ferdy Sambo.
Selain itu, Brigadir J juga disebut menodongkan senjata api kepada Putry Sambo.
Akibatnya, istri Ferdy Sambo berteriak meminta tolong dan langsung direspon Bharada E yang berada di lantai dua.
Sementara Brigadir J langsung keluar kamar.
Bhadara E yang sempat menanyakan perihal teriakan istri Ferdy Sambo disambut tembakan dari Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Tembakan anggota Polri yang diperbantukan jadi sopir pribadi Putry Sambo itu langsung dibalas tembakan oleh Bharada E.
Empat peluru di antaranya tepat menerjang tubuh Brigadir J yang membuatnya tewas.