Tindakan Bharada E itu disebut Mabes Polri sebagai tindakan pembelaan diri.
Kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Mabes Polri juga baru mempublisk kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo dengan Brigadir J tiga hari setelah kejadian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan beralasan, itu lantasan polisi membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan.
“Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Terpisah, Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir J tak terima dengan peristiwa tersebut.
Karena itu, pihak keluarga meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertindak adil dalam menangani kasus tersebut.
“Kami dari pihak keluarga berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden agar kami orang kecil ini diperhatikan,” pinta Rohani Simanjuntak.
Keluarga menilai cukup banyak kejanggalan dalam penembakan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Kalau kami sendiri tidak akan sanggup melanjutkan kasus ini. Kami mohon kepada bapak agar kami dapat keadilan dalam kasus ini,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)