Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ardi Wirdamulia Singgung Klaim Sumbangan 5 Juta ke Jokowi

  • Bagikan
Polisi dihalangi masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. (Riza/Radar Jombang/JawaPos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya, izin pesantren ini dicabut terkait kasus pencabulan oleh anak kiai yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Berkomentar soal itu, politisi Partai Demokrat, Ardi Wirdamulia mempertanyakan alasan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah itu. Ia bertanya apakah karena ponpes tersebut pernah mendukung Jokowi?

“Ini setelah tahu Shiddiqiyyah (ngakunya) sumbang 5 juta suara buat Jokowi atau bagaimana nih?,” kata politisi yang akrab disapa Awe ini di akun Twitternya, Senin (11/7/2022).

Meski demikian, Awe sendiri mengaku memang tidak setuju dengan pencabutan izin ponpes tersebut. Sebab menurutnya, yang seharusnya dihukum hanya pelaku pencabulan, bukan lembaga yang menaunginya.

“Saya engga setuju juga sih dengan pencabutan izin oleh kemenag. Adili dan hukum yang bersalah. Institusinya diperbaiki. Begitu kan?,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada Pilpres 2014 silam Presiden Jokowi bertemu sejumlah pimpinan tarikat Shiddiqiyyah di Jombang.

Dari pertemuan itu, pimpinan tarikat menegaskan bahwa ada 5 juta santri dan pengikut Shiddiqiyyah se-Indonesia yang siap mendukung Jokowi.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan