FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditunda. Hal ini setelah ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum siap menghadapi sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyatakan, kliennya merasa dirugikan dengan ketidakhadiran KPK. Pasalnya, banyak hak-hak dari Bendahara Umum PBNU itu
hilang akibat status tersangka KPK.
“Kami meminta hakim untuk memberi peringatan kepada KPK karena tidak datang di sidang hari ini,” kata Bambang di PN Jaksel, Selasa (12/7).
Oleh karena itu, pria yang karib disapa BW itu meminta agar sidang praperadilan bisa digelar pada Jumat (15/7) mendatang. Namun, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menolak, sehingga sidang tetap akan digelar pada Selasa (19/7) mendatang.
“Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai),” tegas mantan pimpinan KPK ini.
Sebelumnya, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, alasan pihaknya meminta penundaan persidangan praperadilan, karena masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
“Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” ucap Ali dalam keterangannya.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghalangi upaya KPK untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming. Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penetapan tersangka, sehingga tidak menyentuh substansi pokok perkara.