FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengomentari peristiwa baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bambang mengatakan polisi tetap harus menyelidiki dugaan tindak pelecehan Brigadir Yosua terhadap istri Irjen Sambo yang disebut menjadi pemicu baku tembak dengan Bharada E di TKP.
"Masih harus tetap diselidiki dan dibawa ke pengadilan. Bagaimanapun menghilangkan nyawa seseorang tetap harus dipidanakan," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (12/7).
Bambang menegaskan runutan kronologi kasus tersebut yang dijelaskan polisi harus dibuktikan di pengadilan. "Pembuktiannya nanti di pengadilan. Tugas polisi itu melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan memvonis tersangka," ujar Bambang.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan baku tembak terjadi saat Brigadir Yosua kedapatan berada kamar pribadi Irjen Sambo.
Saat itu, istri Sambo sedang beristirahat. "Brigadir J (diduga) melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Pak Kadiv," kata Ramadhan.
Istri Sambo teriak.
Brigadir J panik lalu keluar dari kamar istri Irjen Sambo. "Mendegar teriakan itu Bharada E yang berada di lantai atas menghampiri sumber teriakan," kata Ramadhan.
Brigadir J dan Bharada E pun berjarak 10 meter saja. "Dari atas tangga jarak 10 meter, bertanya ada apa. Direspons tembakan oleh Brigadir J," tutur Ramadhan.
Brigadir J dan Bharada E pun baku tembak. Brigadir J meninggal. (jpnn/fajar)