FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyebut pencitraan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gagal total. Hal ini terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang batal naik.
Menurut pria bernama asli Yusuf Muhammad ini, UMP Jakarta tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935 kemudian direvisi menjadi Rp 4.641.854 adalah semata-mata pencitraan Anies belaka.
Ujung-ujungnya kata dia, buruh terkena prank Anies.
"Niat mau pencitraan cari simpati buruh tapi pakai cara serampangan. Akhirnya pencitraan gagal, buruh kena prank! Dan seperti biasa, setelah ini akan ada demo," cuitnya di Twitter, Rabu (13/7/2022).
Belakangan kebijakan Anies tersebut digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
PTUN akhirnya mengabulkan gugatan dari Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022, diketok pada Selasa (12/7/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim mewajibkan kepada Tergugat, yakni Gubernur Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Kemudian sang pengadil juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845. (dra/fajar)