Gelandangan Bisa Kena Sanksi Rp1 Juta, Gigin Praginanto: Pembuat dan yang Setujui RKUHP Perlu Diperiksa Psikiater

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti soal draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku gelandangan atau orang yang tidak memiliki rumah.

Hal tersebut diungkapkan Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengungkapkan secara tidak langsung bahwa RKUHP tentang hukuman pidana bagi gelandangan sangat tidak logis.

Gigin Praginanto bahkan mengatakan bahwa yang merumuskan dan menyetujui RKUHP yang mengatur tentang hal tersebut perlu diperiksa psikologisnya.

"Pembuat RKUHP dan yang menyetujui perlu diperiksa psikiater," ucap Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (13/7).

Sementara itu, warganet turut memberikan komentarnya terkait cuitan dari Gigin Praginanto. Seperti akun @budirat***.

"Bayarnya pake apa coba pelakunya?," ujar akun tersebut.

Warganet lainnya juga turut memberikan tanggapannya. Akun @bedad*** menyebut bahwa jikalau para gelandangan tidak bisa memenuhi sanksi yang diterima, justru negara sendiri yang akan menanggung hal tersebut.

"Gelandangan masuk fakir miskin kan ya? Setauku secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 45. Jadi kalo ditanya dia bayarnya gimana ya bayar oleh negara untuk negara wkwkwkwk MERAMPUT," tuturnya.

Diketahui bahwa draf RKUHP telah diserahkan pemerintah ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu, Rabu 6 Juli 2022. Berikut bunyi pasal yang mengatur soal gelandangan atau orang yang tidak memiliki rumah.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," bunyi Pasal 429 draf RKUHP.

Denda kategori 1 sendiri bernilai sekitar Rp1 juta. Pasal tersebut ternyata tidak mengalami perubahan sama sekali dibandingkan draf RKUHP 2019 lalu.

Pasal mengenai gelandangan, sebelumnya sudah diatur dalam KUHP. Terlepas dari yang sudah direvisi, hanya ancaman pidananya yang berbeda.

Selain itu, dalam pasal 505 ayat (1) menyertakan bahwa barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan